5 Langkah Mudah Mendaftar PSE Kominfo, Klik Disini Untuk Login

Ilustrasi PSE
Sumber :
  • Pixabay

Bandung –Ramai beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar memblokir sejumlah aplikasi termasuk beberapa game online hingga media sosial, hal itu dikerenakan pihak perusahaan tersebut belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

img_title Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Penerima Bansos PKH

Tahukah Anda? Jika kini pemerintah mewajibkan, sejumlah media sosial atau jenis usaha berbentuk aplikasi teknologi di PSE.

Sebagai seorang pengusaha, khususnya dalam bisnis startup, tentu harus taat aturan ini, karena disarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaannya.

img_title Dana PIP 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening Siswa, Cek Nominalnya di Sini

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan itu otomatis menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.

img_title Catat! Ini 5 Bansos yang Cair di Bulan April 2025

Lalu apa tujuannya dan bagaimana cara pendaftaran PSE? Simak ulasan berikut ini.

Cara pendaftaran

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce)

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway).

Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)

Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter)

Layanan mesin pencari Google, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pengajuan permohonan pendaftaran PSE

Untuk melakukan perizinan PSE, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap pendaftaran. Apa saja syarat pengajuan pendaftaran yang harus Anda lengkapi?

Halaman Selanjutnya
img_title