Cara dan Syarat Lengkap Daftar Mudik Gratis 2022
- Pixabay / al-grishin
Bandung – Simak berikut cara dan syarat ketentuan daftar mudik gratis tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemerintah melalui Kemenhub kembali menggelar mudik gratis Lebaran atau Idul Fitri 1433 H.
Dalam program mudik gratis 2022 akan disediakan 350 bus penumpang dan 34 truk untuk mengangkut sepeda motor.
350 bus yang disiapkan akan dibagi menjadi dua, yakni arus mudik dan arus balik.
Pada saat arus mudik, bus yang disiapkan sebanyak 270. Di mana, masing-masing bus bisa mengankut penumpang hingga 30 orang. Dengan demikian, kuota mudik gratis ini yakni 8.100 penumpang.
Sementara arus balik, Kemenhub menyediakan 80 bus yang bisa mengangkut 2.400 penumpang.
Berarti, total kuota mudik dan arus balik yakni 10.500 pemudik.
Kemudian, 34 truk yang disediakan Kemenhub bisa mengankut 1.020 sepeda motor pemudik.
Sementara, mudik gratis 2022 yakni dengan tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat.