Cara dan Syarat Lengkap Daftar Mudik Gratis 2022

Ilustrasi mudik.
Sumber :
  • Pixabay / al-grishin

Bandung – Simak berikut cara dan syarat ketentuan daftar mudik gratis tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Comeback Febri Haryadi! Persib Bandung Siap Tempur, Bojan Hodak Tak Mau Gegabah Turunkan Pemain

Pemerintah melalui Kemenhub kembali menggelar mudik gratis Lebaran atau Idul Fitri 1433 H.

Dalam program mudik gratis 2022 akan disediakan 350 bus penumpang dan 34 truk untuk mengangkut sepeda motor.

Rekomendasi 11 Destinasi Wisata di Bandung, Wajib Dikunjungi Saat Liburan Lebaran

350 bus yang disiapkan akan dibagi menjadi dua, yakni arus mudik dan arus balik.

Pada saat arus mudik, bus yang disiapkan sebanyak 270. Di mana, masing-masing bus bisa mengankut penumpang hingga 30 orang. Dengan demikian, kuota mudik gratis ini yakni 8.100 penumpang.

Rekomendasi 5 Ketupat Instan yang Siap Saji dan Kekinian dengan Rasa Istimewa

Sementara arus balik, Kemenhub menyediakan 80 bus yang bisa mengangkut 2.400 penumpang.

Berarti, total kuota mudik dan arus balik yakni 10.500 pemudik.

Kemudian, 34 truk yang disediakan Kemenhub bisa mengankut 1.020 sepeda motor pemudik.

Sementara, mudik gratis 2022 yakni dengan tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title