Nominal THR 2022 dan Gaji 13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Berapa nominal tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin di tahun 2022? simak penjelasannya berikut ini.

Melalui Wawancara, Prabowo Beberkan Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis ke Pihak Al Jazeera

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPK atau pejabat negara yang juga memperoleh hak THR dan gaji 13.

Sementara kebijakan THR Presiden dan Wapres tertuang dalam PP No 63 Tahun 2021 pasal 3 ayat 4.

Masyaallah, Kaesang Pangarep Umumkan Cucu Baru Presiden Jokowi di Depan Kabah

Kemudian, gaji presiden telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yakni pasal 1 ayat 2, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan wakil Presiden.

Kemudian, pasal 2 ayat 2, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar Senang PDIP Nyungsep di 2024

Untuk gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wapres yakni setingkat Ketua DPR dan MPR sebesar Rp5,9 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji Presiden yakni Rp30,5 juta. Jumlah itu dari perhitungan 6 kali Rp5,9 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title