Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Bulan Agustus
- istimewa
BANDUNG – Setiap menjelang 17 Agustus, tak hanya kantor swastwa dan lembaga pemerintah serta organisasi, warga di seluruh Indonesia akan mulai memasang bendera merah putih, di depan halaman rumah mereka.
Selain itu, tradisi melakukan berbagai kegiatan, dan perlombaan juga akan mulai dilakukan dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan.
Biasanya warga juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya menjelang 17 Agustus.
Ini dilakukan untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.
Lantas, kapan biasanya pemasangan bendera merah putih dan beragam umbul-umbul mulai dilakukan, dan bagaimana aturannya?
Aturan pemasangan bendera merah putih Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.