Sejarah dan Aturan Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya

Prosesi pengibaran bendera merah putih 17 Agutsus 1945
Sumber :
  • Arsip Nasional

BANDUNG – Mengenal sejarah pengibaran Bendera Merah Putih di bulan Agustus, dilansir dari laman resmi Skeretariat Negara indonesia.go.id pada Senin, 1 Agustus 2022, beikrut ini sejarah dan penjelasan lengkapnya.

Berbanding Jauh, Segini Perbandingan Statistik Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23

Bendera Merah Putih

Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih.

Lolos ke Perempat Final, Mungkinkah Timnas Indonesia U-23 Bisa Berlaga di Olimpiade Paris 2024?

Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna).

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga).

Megawati Red Sparks Cetak Sejarah Baru, Pertama Kali Menuju Playoff Meski Gagal Final

Panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera kebanggaan Indonesia ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.

Sejarah Bendera Merah Putih

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.

Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit).

Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang negara berbangsa Austronesia seperti Tahiti, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, sampai Madagaskar.

Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.

Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari.

Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri.

Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba.

Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.

Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran.

Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya.

Namun, bendera itu juga bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih.

Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.

Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan putih dalam melakukan perlawanan, yang mengacu pada hadits Nabi Muhammad.

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al-Quran.

Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa, warna merah dan putih berasal dari bendera Rasulullah yang berwarna merah dan putih.

Namun, hal ini terbantahkan oleh al-Mubarakfuri, penulis Sirah Nabawiyyah, yang menyatakan bahwa, bendera Rasulullah hanya berwarna putih.

Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.

Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.

Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.

Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Namun, di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan.

Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

Rancangan Bendera Merah Putih

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, sedangkan putih berarti kesucian.

Selain itu, warna merah pun dikatakan melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Kedua warna tersebut dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia.

Menurut Soekarno, kedua warna tersebut berasal dari penciptaan manusia, yaitu merah yang merupakan darah wanita dan putih yang merupakan warna sperma.

Di samping itu, menurutnya pun tanah Nusantara berwarna merah, sementara getah tumbuhan berwarna putih dan orang Jawa sudah menyajikan bubur merah putih selama ratusan tahun.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci.

Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi.

Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.

Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).

Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.

Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Pola Warna Bendera Merah Putih

  • CMYK (Cyan, Magenta, Yelow,Key) 0,100, 100,0 merah, 0,0,0,0 putih
  • Pantone 2347 C merah, putih
  • RGB (Red, Grey, Blue) 255, 0, 0 merah, 255, 255, 255, putih

Peraturan Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 35, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Pembentangan bendera saat Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari, seperti upacara prosesi pemakaman, atau ulang janji, dan pelatikan.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kini, pemerintah sering mengimbau kepada masyarakat di Indonesia untuk mengibarkan dan memasang bendera negara, selama satu bulan penuh pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan negara.

Selain itu bendera negara juga dipakai sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri

Selain itu bendera pada peti juga boleh digunakan pada Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara hingga kini di Monumen Nasional Jakarta.

Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Bendera negara yang akan dikibarkan hanya setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Jika bendera negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Durasi pengibaran bendera setengah tiang dijelaskan sebagai berikut:

Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama tiga hari setelah wafatnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.

Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama dua hari setelah wafatnya pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri.

Pengibaran Bendera Negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama satu hari setelah wafatnya anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.

Pengibaran bendera negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Bendera negara juga dapat dikibarkan setengah tiang pada:

  1. Tanggal 26 Desember untuk memperingati Gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004
  2. Tanggal 30 September untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI.
  3. Tanggal 12 Oktober untuk memperingati peristiwa Bom Bali I
  4. Berkala pada hari setiap terjadinya bencana nasional maupun aksi terorisme yang menewaskan banyak nyawa.
  5. Hari berkabung lainya yang ditentukan pemerintah.

Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung, bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional.

Seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dua bendera dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. (Irv)