Mau Bebas dari Jertan Pinjol? Lakukan Cara Ini
Sabtu, 24 September 2022 - 21:54 WIB
Sumber :
- Pixabay
Lebih lanjut Kuseryansyah memberi tips sebelum melakukan pinjaman online. Pertama memastikan perusahaan terdafar OJK.
Baca Juga :
Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas
Untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan bisa menghubungi kontak OJK 157 atau website www.ojk.go.id.
Kemudian, meminjam harus sesuai kebutuhan konsumtif atau produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, juga tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan.
Selanjutnya untuk melihat tanggungan atau cicilan lain, lunasi cicilan tepat waktu, tidak gali lubang tutup lubang, ketahui bunga dan dendanya serta pahami kontrak perjanjian yang ditawarkan.(dra)