Mengulik TKDN dan Investasi Hambat Rilis iPhone 16 di Indonesia, Mulai ada Sinyal Positif
- id.pinterest.com
VIVABandung – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau keseluruhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone Apple tersebut.
Pernyataan Airlangga disampaikan saat konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Selasa, 5 November. Pernyataannya merupakan respons langsung terhadap pertanyaan mengenai kapan iPhone 16 dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui juru bicaranya, Agus, lebih lanjut merinci sejumlah kendala yang dihadapi Apple.
iPhone 16 belum mendapatkan izin penjualan karena dua alasan utama: belum memenuhi standar TKDN 40 persen dan belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi.
Besaran investasi yang relatif rendah dibandingkan dengan volume penjualan produk Apple di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan kritis pemerintah.