iPhone 16 dari Luar Negeri Terancam Diblokir IMEI nya di Indonesia

iPhone 16 Pro
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandung – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengumumkan rencana pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 yang beredar secara ilegal di pasar domestik. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpatuhan Apple terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia Pelanggar Bisa Dipenjara

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap produsen elektronik wajib memenuhi minimal 35% TKDN untuk dapat memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Apple, hingga saat ini, belum memenuhi persyaratan tersebut, yang mengakibatkan status iPhone 16 menjadi ilegal untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.

Data Kemenperin menunjukkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, seperti barang bawaan penumpang atau kiriman pos.

DANA Kaget Program Bonus Saldo dari DANA untuk Pengguna Setia

Meskipun masuk secara legal, status perangkat tersebut tetap ilegal jika diperjualbelikan. Pengguna hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit untuk penggunaan pribadi.

Untuk mengawasi peredaran ilegal iPhone 16, Kemenperin telah menyiapkan sistem pelaporan yang komprehensif. Masyarakat dapat melaporkan setiap temuan penjualan ilegal melalui saluran resmi yang disediakan. Pihak berwenang menjamin akan memproses setiap laporan secara serius dan menindak pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Inovai Dana Bagi Bagi Saldo dari Program Dana Kaget untuk Pengguna Setia

Langkah pemblokiran IMEI ini dinilai sebagai upaya preventif yang efektif untuk mencegah peredaran ilegal iPhone 16. Dengan pemblokiran IMEI, perangkat tidak akan dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia, yang secara efektif membuat perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk komunikasi seluler.

Selain itu, Kemenperin juga mencatat bahwa Apple belum memenuhi komitmen investasi yang dijanjikan, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Hal ini semakin memperkuat dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran ilegal iPhone 16.