SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Nasional 2025, Ini Daftarnya!

Ilustrasi kalender
Sumber :
  • pixabay.com

VIVABandungPemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

img_title Dana PIP 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening Siswa, Cek Nominalnya di Sini

Keputusan ini mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, memastikan jadwal libur yang sama seperti tahun sebelumnya.

SKB tersebut, yang bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, dirilis untuk memberikan kepastian jadwal libur bagi masyarakat. 

img_title Catat! Ini 5 Bansos yang Cair di Bulan April 2025

Ilustrasi kalender

Photo :
  • pixabay.com

Cuti bersama pertama tahun 2025 dimulai pada 28 Januari, memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Kemudian, cuti bersama berlanjut pada 28 Maret, yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

img_title 7 Kriteria Siswa yang Berhak Menerima PIP 2025

Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah membawa cuti bersama yang lebih panjang, berlangsung selama empat hari, yaitu 2, 3, 4, dan 7 April 2025. 

Jadwal ini dirancang untuk memberikan waktu lebih bagi masyarakat yang merayakan momen tersebut bersama keluarga. 

Penetapan tanggal-tanggal penting seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Namun, penting untuk diingat bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap unit kerja atau perusahaan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2025:

1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah

27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI

5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Dengan jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur untuk berbagai keperluan, mulai dari ibadah, perayaan tradisi, hingga bersantai bersama keluarga. 

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap produktif dan memanfaatkan hari libur dengan bijak.*