7 Kriteria Siswa yang Berhak Menerima PIP 2025
- Istimewa
VIVA Bandung – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicairkan mulai 10 April 2025. Pencarian ini untuk membantu peserta didik agar menghindari mogok sekolah dan tetap melanjutkan sampai selesai.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Bahkan pemerintah berharap dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Namun, tidak semua siswa dapat menerima PIP 2025. Ada kriteria tertentu dari pemerintah untuk mendapatkannya.
Berdasarkan informasi dalam situs resmi PIP Kemendikdasmen, dana PIP diberikan kepada peserta didik pemegang KIP dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
Bansos PIP
- id.pinterest.com
Kriteria Siswa yang Berhak Menerima PIP