Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS pada Awal Tahun 2025!
- id.pinterest.com
VIVABandung – Kabar tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tanda tanya di awal tahun 2025.
Meskipun anggaran telah disiapkan, pembahasan teknis mengenai hal ini belum juga dilakukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang berfokus pada penyesuaian nomenklatur kementerian dalam kabinet baru.
“Saya belum berbicara dengan Menteri Keuangan untuk membahas ini. Ada banyak penyesuaian yang sedang dilakukan di kementerian/lembaga terkait,” ujar Rini, Senin (30/12/2024).
Meski demikian, Rini memastikan bahwa kenaikan gaji PNS tetap menjadi prioritas pemerintah.
Pembahasan ini akan dilakukan segera setelah strukturisasi kelembagaan di Kabinet Merah Putih rampung.
Selain itu, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan pegawai juga tengah disusun untuk memberikan landasan yang jelas.
Namun, Rini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait besaran kenaikan gaji untuk PNS, TNI-Polri, maupun pensiunan.
Situasi pemerintahan baru membuat proses penyesuaian membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan biasanya.
“Kita semua masih sibuk. Situasi ini berbeda dengan tahun sebelumnya, jadi memang membutuhkan waktu,” jelas Rini.
Untuk saat ini, gaji yang diterima PNS pada Januari 2025 tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.
Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I:
- I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sementara itu, masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS.
Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan aparatur negara tanpa mengesampingkan proses penyesuaian yang sedang berlangsung.