Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui dan Denda Rp10 Miliar

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp10 miliar subsider satu tahun.

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

Doni dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi menyatakan terdakwa pantas dihukum karena merugikan konsumen saat melakukan transaksi elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 16 November 2022.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Doni belum pernah dihukum dan sopan. Sedangkan yang memberatkan yaitu Doni merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat luas," terangnya.

Doni Salmanan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar. Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
img_title