Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui dan Denda Rp10 Miliar

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

Serta pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Doni Salmanan dan kuasa hukum menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum Doni Salmanan Firman Arif mengajukan waktu dua pekan menyusun nota pembelaan. "Menurut kita semua dana yang ada berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex. Kita akan jabarkan," katanya. 

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara