Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
- VIVA/Yandi Deslatama
BANDUNG – Polri mengklaim sudah menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Korps Bhayangkara bakal mengumumkannya tersangka sore ini.
"Info dari Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto) sore ini ya doorstop (pengumuman tersangka)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Namun, dirinya mengaku belum dapat memastikan waktunya. Ramadhan cuma mengatakan, diperkirakan sekira pukul 16.00 atau 17.00 WIB. Untuk itu, dirinya minta bersabar. "Sekitar jam 4 atau jam 5 sore di (Gedung) Bareskrim Polri," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) pada anak. Gelar perkara ini dilakukan dalam rangka menentukan tersangka di balik kasus tersebut.
"Mungkin paling lambat Rabu, melakukan gelar perkara. (Gelar perkara) iya untuk penetapan tersangka," ujar Brigjen Pipit, Selasa, 15 November 2022.
Sejauh ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini. Mulai dari empat pegawai BPOM hingga ahli pidana. Pipit menjelaskan, keempat pegawai BPOM itu dimintai klarifikasi terkait bidang pekerjaannya terutama dalam pengawasan obat sirop yang diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal pada anak.
"Kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya, di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja," tuturnya.
Kemudian, penyidik turut memeriksa Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), Boedjono Muliadi hari ini, Kamis, 10 November 2022. Petinggi PT Unipharma itu dimintai keterangan terkait bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Satu perusahaan lainnya juga ikut diperiksa mengenai kasus gagal ginjal akut ini, yakni PT Afi Farma. Diketahui, ada 28 saksi dari PT Afi Farma yang dimintai keterangan.
Dalam penyelidikannya, perusahaan farmasi ini diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Hal tersebut terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM. Selain itu, tiga gudang milik PT Afi Farma juga turut digeledah penyidik.
Kasus gagal ginjal yang menyeret PT Afi Farma sendiri sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. "PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Selasa 1 November 2022.