Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. Mia yakin majelis hakim memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan. "Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," tandasnya.

Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim.

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.