Permenaker Upah Minimum 2023 'Potong Urat Nadi' Pengusaha
- Istimewa
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.
Kemudian, Ning khawatir jika formula tersebut bisa mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas.
"Seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah atau daerah dengan UMK rendah, seperti Ciamis, Banjar, Kuningan, Pangandaran dan seterusnya," imbuhnya.
"Formula ini saya sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK-UMK yang tingginya di atas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Hal ini merupakan pukulan telak pada industri-industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk survive," lanjutnya.
Dalam kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di tahun 2023, di mana kemungkinan akan berimplikasi pada industry berorientasi eksport, formula baru akan benar-benar membuat industry di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit.
Ning khawatir dengan keadaan ini karena membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19.
"Sehingga para anggota APINDO menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha," jelasnya.