Buruh Apresiasi Jokowi atas Kenaikan Upah Minimun Maksimal 10 Persen
- VIVA / M Ali Wafa
BANDUNG – Partai Buruh merespon positif atas penetapan upah minimum 2023, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas kenaikan upah minimum 2023.
"Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sekaligus kepada Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas tidak dipakainya tidak digunakannya PP Nomor 36 tahun 2021," ujar Said dalam konferensi pers, Senin 21 November 2022.
Said mengharapkan, melalui Permenaker 18/2022 akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah untuk menetapkan besaran upah minimum di tahun-tahun berikutnya.
"Sampai dengan keluarnya peraturan baru Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan kami berkeyakinan Bapak Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Selain itu kata Said, Permenaker 18/2022 akan menjadi acuan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebagai dasar penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Bahkan para gubernur 34 provinsi sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara melakukan kenaikan upah minimum 2023, dan sesuai dengan Permenaker 18/2022," jelasnya.