Buruh Apresiasi Jokowi atas Kenaikan Upah Minimun Maksimal 10 Persen

Demo buruh tolak kenaikan BBM
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Poin Perpres Publisher Rights, Google Cs Wajib Bagi Hasil ke Perusahaan Media

Adapun peraturan itu sudah ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, dan telah diundangkan Kamis 17 November 2022. "Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7.

Masih pada pasal itu tertulis bahwa jika terdapat daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang negatif. Maka penyesuaian upah hanya menggunakan variabel inflasi. "Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," katanya.

Wajib Tau, Ini 6 Poin Penting Perpres Publisher Right

Adapun untuk formulasi penghitungan upah minimum 2023 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.