Mencari Keberadaan Bos Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Saat itu, PT A hanya menerima sebuah bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical. Namun, bahan baku tambahan tersebut berhasil diamankan oleh polri dan BPOM.

Waspada! Efek Samping Obat Nyeri yang Jarang Disadari, Bisa Rusak Lambung

Kemudian, ketika di lokasi, polri bersama BPOM amankan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.

Percuma Minum Air Putih 8 Gelas Sehari Kalau Belum Tahu Hal ini, Bisa Merusak Ginjal

Atas dasar perbuatannya, selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penderita Diabetes Wajib Tahu! Stevia Jadi Pengganti Gula Alami yang Aman dan Rendah Kalori

Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka atas peredaran obat sirup dengan cemaran bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal tersebut berkaitan dengan dampak pada konsumen anak yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title