MUI Sebut Aksi Widy Vierratale Lepas Baju di Panggung Langgar Hukum

Widy Vierratale
Sumber :
  • tangkapan layar

BANDUNG – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menegaskan aksi Widy Vierratale melepaskan baju yang ia kenakan saat menutup aksi di panggung konser melanggar hukum.

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

"Dalam hal yang terkait dengan tindakan seorang penyanyi perempuan yang telah melakukan aksi membuka bajunya di depan umum kemudian melemparkan bajunya tersebut kepada penonton sehingga dia tinggal memakai bra saja hal ini tentu jelas-jelas sudah melanggar Pasal 10 dari UU No 44 tahun 2008," kata dia dilansir dari VIVA, Kamis, 24 November 2022.

Dia menjelaskan, dari pasal tersebut sudah jelas kalau Widy sudah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. 

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

Sehingga, masalah ini sekarang menurutnya tentu jadi urusan dari pihak kepolisian sebagai salah satu penegak hukum untuk memprosesnya. Anwar Abbas menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Hal- hal yang menyangkut masalah pornografi dan porno aksi telah diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait pornografi.

Sebelumnya diberitakan, buntut aksi nekatnya berani melepaskan baju yang ia kenakan saat menutup aksi di panggung konser beberapa waktu lalu, Widy Vierratale dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy atas dugaan tindak pidana pornografi.

Daftar Film Indonesia yang Disarankan Diboikot karena Diduga Menyesatkan

Menurut kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin laporan bersifat informasi sudah ditayangkan ke Bareskrim Polri kemarin, Rabu 16 November 2022.

"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title