Cek Fakta: Ada Uang Kertas Selembar Nominal Rp1 Juta

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video soal uang kertas dengan nominal Rp1 juta.

Pulang ke Rumah, Lolly Tak Dibukain Pintu oleh Nikita Mirzani

Video itu diunggah di TikTok itu mendapat banyak respons dan telah ditonton oleh 6,8 miliar orang. Bahkan warganet rata-rata percaya akan nominal rupiah itu.

Bank Indonesia (BI) pun akhirnya angkat suara terkait kehebohan tersebut. "Oh ini yang katanya pecahan Rp 1 juta," tulis akun @iffrans dikutip VIVA, Kamis 24 November 2022.

Tepis Isu Pembunuhan, Kate Middleton Tampil di Publik bersama Pangeran William

Bank Indonesia menyatakan bahwa nominal rupiah Rp 1 juta adalah hoaks atau bohong. BI menyatakan bahwa tidak pernah mengedarkan uang tersebut.

"Belakangan beredar video yang memperlihatkan seseorang memiliki lembaran kertas yang dianggap pecahan Rp 1 juta. Lembaran yang dikira rupiah kertas dengan nominal Rp 1 juta itu merupakan house notes atau uang contoh," kata @bank_indonesia dalam Instagramnya, Kamis 24 November 2022.

Salat di Masjid Demi Cari Tuhan, Denny Sumargo Sempat Buat KTP Islam

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • Pixabay

BI menjelaskan bahwa house notes Rp 1 juta itu dikeluarkan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai kebutuhan sample. Di mana itu bertujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang, dengan menggunakan teknologi pencetakan dan security features tertentu.

"Jadi, house notes tersebut bukan rupiah resmi yang diedarkan Bank Indonesia untuk bertransaksi. Jadi, kalau ada yang menyebut itu uang rupiah atau gambaran desain uang rupiah masa depan, dipastikan berita tersebut HOAKS," tegas BI.

BI mengatakan, hingga saat ini uang rupiah tertinggi yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah yaitu nominal Rp 100.000 tahun emisi 2004, 2014, 2016, dan 2022.

"Ciri-ciri uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diatur serta ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia," jelasnya.