Perihal Ini, Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU
Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Terutama dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, KPU harus mewaspadai calon PPK atau PPS dari kalangan partai politik (parpol). Apalagi, KPU Kota Sukabumi sedang rekrutmen calon anggota PPK.
"Jangan sampai ada anggota parpol ataupun titipan parpol yang menjadi PPK ataupun PPS. Di sini kami akan mengawasi," ujarnya kepada Bandung.Viva.co.id, Kamis, 24 November 2022.
Namun dirinya meyakini, KPU Kota Sukabumi bisa bekerja secara maksimal dan profesional. Termasuk berintegritas dalam proses rekrumen ini.
"Saya yakin KPU berintegritas dan tidak ada anggota parpol yang menjadi PPK ataupun PPS," ucapnya.
Sebelumnya, KPU telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kota Sukabumi.
Seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mengikuti seleksi anggota PPK tersebut. Hal itupun ketika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPK. Hal itu diawali dengan berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimal 17 tahun.
"Pendaftar pun harus setia terhadap Pancasila, berintegritas, jujur, dan adil," ujarnya.
Selain itu, calon anggota PPK pun tidak boleh anggota partai. Termasuk tidak mantan narapidana yang dihukum lima tahun atau lebih.
"Calon anggota PPK pun harus sehat jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Berkaitan pendidikan sendiri, minimal lulusan SMA atau sederajat. Hal yang tak kalah penting, calon anggota PPK pun harus berdomisili di wilayah kerjanya.
"Warga Kota Sukabumi,berarti mendaftar menjadi anggota PPK di Kota Sukabumi. Sesuai domisili KTP," ungkapnya.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tersebut, bisa langsung mendaftar melalui siakba.kpu.go.id .Hal itu tentu saja dengan menyiapkan berbagai berkas pendaftaran.
"Masyarakat yang ingin mendaftar harus menyiapkan foto ukuran 3x4, KTP el, surat pendaftaran, surat peryataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterang sehat. Semua itu diungah ke aplikasi siakba. Selain itu berkasnya diserahkan juga ke KPU sebagai arsip," bebernya.
Bagi masyarakat yang merasa bingung untuk mendaftar, bisa mendatangani KPU Kota Sukabumi. Apalagi, KPU Kota Sukabumi telah menyediakan help desk untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
"Kalau ada yang perlu ditanyakan, bisa datang ke help desk KPU. Kita melayani masyarakat dari pukul 08.00 WIB," pungkasnya. (Jay)