UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 Juta

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • Humas Jabar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.986.670,17, atau naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp1.841.487,31.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 25 November 2024

Penetapan UMP Jabar 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin Senin, 28 November 2022.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 25 November 2024

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Kang Dedi Mulyadi Ungkap Masalah Jawa Barat di Penutup Debat Pamungkas Pilkada 2024

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title