UMP Jakarta Cuma Naik 5,6 %, Gubernur Disebut Tak Empati ke Buruh

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak keras kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 %. Presiden KSPI Said Iqbal menilai, keputusan tersebut diambil dengan tidak melihat kehidupan buruh.

Indro Warkop DKI Akui Biayai Kebutuhan Anak Dono Hingga Rela Pinjam Uang

Said Iqbal juga menyebutkan, bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 % ini masih di bawah nilai inflasi sekarang. Ia meminta untuk Pemprov DKI khususnya Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, bisa merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2023. Pihaknya tetap meminta kenaikan 10,55 % sesuai yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, unsur serikat buruh.

"Kenaikan 5,6 % masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said Iqbal dikutip dari VIVA, Selasa, 29 November 2022.

Begini Respon Ridwan Kamil Saat Tahu Ponpes Al Zaytun Meresahkan

Said Iqbal menyebutkan bahwa buruh menolak kenaikan UMP sebesar 5,6 %. Alasannya, karena hal itu tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

Dia merinci, biaya sewa rumah saja sudah Rp 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

3 Trik Agar Membuat Pekerjaan sebagai Sumber Kebahagiaan, Perlu Diikuti

Kemudian makan di warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik Rp 400 ribu, biaya komunikasi Rp 300 ribu. Sehingga totalnya Rp 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 % buruh DKI tetap miskin," jelasnya.

Pihaknya menilai jika UMP di DKI Jakarta hanya naik sebesar 5,6 %, hal itu akan mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 % sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) menyebutkan bahwa saat ini masih melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 % atau menjadi Rp 4.901.798.