Izinkan Perusahaan Ekspor Potong Upah Buruh, Begini Aturan Kemnaker Cegah PHK

cegah pkh Kemenker idzin perusahaan potong upah
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA Bandung –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan perusahaan orientasi ekspor untuk menyesuaikan upah para buruh untuk mencegah terjadinya PHK.

Kemensos Sediakan Cara Praktis Cek NIK untuk Bantuan Sosial, Yuk Coba!

Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggo Putri menyampaikan, Namun aturan tersebut hanya membolehkan perusahaan ekspor memotong upah sebesar 25 persen.

Peraturan tersebut dikeluarkan karena untuk merespon dampak ekonomi global yang dapat mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Kabar Gembira! Dana Bantuan Sosial Akan Cair Bulan Desember, Siapkan Dokumen Ini!

"Permenaker Nomor 5 tahun 2023 terbit karena untuk merespon dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," Ujar Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggo Putri.

Adapun perusahan berorientasi ekspor yang dimaksud Kemnnaker tersebut:

Bansos PKH Cair 600.000 Bulan Desember 2024 Untuk Lansia

1. Perusahaan dengan pekerja palingg sedikit 200 orang.

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title