Izinkan Perusahaan Ekspor Potong Upah Buruh, Begini Aturan Kemnaker Cegah PHK

cegah pkh Kemenker idzin perusahaan potong upah
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA Bandung –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan perusahaan orientasi ekspor untuk menyesuaikan upah para buruh untuk mencegah terjadinya PHK.

Penderita Diabetes Wajib Tahu! Stevia Jadi Pengganti Gula Alami yang Aman dan Rendah Kalori

Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggo Putri menyampaikan, Namun aturan tersebut hanya membolehkan perusahaan ekspor memotong upah sebesar 25 persen.

Peraturan tersebut dikeluarkan karena untuk merespon dampak ekonomi global yang dapat mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

RS Medistra Jakarta Diduga Larang Pegawainya Kenakan Jilbab, Dokter Spesialis Ini Pilih Mundur

"Permenaker Nomor 5 tahun 2023 terbit karena untuk merespon dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," Ujar Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggo Putri.

Adapun perusahan berorientasi ekspor yang dimaksud Kemnnaker tersebut:

Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Sosok di Balik Kontroversi Larangan Jilbab Paskibraka

1. Perusahaan dengan pekerja palingg sedikit 200 orang.

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title