Mabes Polri Sita 90 Miliar dari Kasus Trading Viral Blast Global

Ilustrasi Trading
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Mabes Polri terus melacak keberadaan aset mili tersangka kasus investasi bodong modus robot trading Viral Blast Global yaitu Minggus Umboh alias MU dan Zainal Hudha Purnama alias ZHP. Petugas hingga saat ini menyita barang bukti berupa uang senilai Rp90,2 miliar dari beberapa rekening.

Waspada! Ini Ciri-Ciri Skema Penipuan Kripto yang Harus Anda Ketahui

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari modusnya menjalankanrobot trading Viral Blast

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000 miliar," ujar Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari VIVA.co.id, Minggu 3 April 2022.

Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong

Selain penyitaan barang bukti uang, pihaknya juga memberlakukan pemblokiran rekening mencapai 50 akun yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," katanya.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri kembali membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, Undang-Undang Perdagangan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan anggotanya sudah mencapai 12.000 anggota dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title