Pria Ini Cabuli IRT dan Gadis di Bawah Umur Modus Jasa Pijat

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Potret Gus Baha Saat Belanja Ke Minimarket Viral, Netizen Salfok Gegara Hal Ini

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari kasus tersebut, karena selain korban juga didapati satu gadis belia (16) yakni keponakan korban yang mengaku telah dicabuli dan diraba-raba tubuhnya oleh pelaku.

"Kami terima satu laporan lagi terkait aksi bejat pelaku. Kami terus kumpulkan bukti-bukti tambahan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang malu dan belum berani untuk melapor," pungkasnya.

Warga Hancurkan Ponpes di Purwakarta, Diduga Sang Kyai Cabuli 10 Santriwati