Ini Kata Laksamana Yudo Soal Paspampres Perkosa Prajurit Wanita

KSAL Laksamana Yudo Margono
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melalukan pemerkosaan. Korban adalah seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad. 

Agus Buntung Incar Kriteria Wanita Seperti Ini untuk Dirudapaksa

Perwira tersebut berinisial Mayor Infanteri BF. Sementara, prajurit wanita itu ada Letda Caj (K) GER. Dugaan pemerkosaan itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Yudo memastikan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya kabar tersebut. Namun, bila sifatnya pidana, ia menekankan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Video Tak Senonoh Agus Buntung Viral, Begini Nasib Korban Sekarang

"Saya belum tahu itu. Nanti kami akan cek. Karena ini matra darat, kami ada Puspomad, ada Puspomal dan Puspomau. Jadi, pasti kalau sifatnya pidana, pasti akan dilaksanakan proses hukum di pom masing-masing-masing," kata Yudo usai fit and proper test calon Panglima TNI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF sudah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, menurutnya yang bersangkutan harus dipecat. 

5 Jam Tangan Outdoor Stylish Siap Temani Petualangan Wanita Modern

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika Kamis kemarin.

Apalagi, kata dia, korban masih berasal dari keluarga besar TNI.

"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," imbuhnya. 

Andika juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. Kata dia, TNI sudah proses hukum tindakan tercela tersebut. 

Dia bilang Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah proses hukum langsung," ujar Andika.