Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi
Minggu, 4 Desember 2022 - 14:24 WIB
Sumber :
- Pixabay / 4711018
Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," ujar Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang.