Kang Dedi 'Katempuhan' Utang Pencalonan Bupati Anne
- Istimewa
Bandung – Ibarat kata dalam Bahasa Sunda 'Katempuhan', mungkin itu yang dialami saat ini oleh Kang Dedi Mulyadi selaku suami dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Bagaimana tidak, Kang Dedi harus menanggung beban utang yang ditinggalkan Bupati Anne usai pencalonan sebagai kepala daerah di Kabupaten Purwakarta.
Utang itu terkait saat Anne mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta. Bahkan, utangnya mencapai miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap saat Kang Dedi menjalani sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan istrinya, pada Rabu, 7 Desember 2022.
Menurut Kang Dedi kedatangannya hari ini untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh istrinya dalam materi gugatan tidak benar. Sehingga hal tersebut perlu disampaikan dan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Salah satunya tuduhan soal KDRT secara psikis. Dalam pokok acara Kang Dedi menyampaikan pada majelis hakim terkait kebenaran apakah Anne mengalami ciri-ciri seseorang yang mengalami KDRT psikis atau tidak.
"Misal tuduhan KDRT psikis, ya kita ingin menyampaikan itu tidak benar karena ciri-cirinya tidak ada, faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan. Kemudian dari sisi psikologis embu kemarin kan bisa dilihat apakah dia mendapat KDRT atau mungkin malah embu memiliki karakter yang seperti diperlihatkan ke masyarakat. Kita tidak mau menuduh itu," ucapnya.
Berikutnya persoalan nafkah. Kang Dedi ingin menjelaskan hal tersebut secara gamblang sehingga tidak ada persepsi buruk di kemudian hari terutama bagi anak-anaknya. Sebab ia menyadari jejak digital tidak akan pernah bisa hilang.
Sehingga, kata Dedi, urusan nafkah sudah dijelaskan bahwa ia membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga pribadi. Sementara rumah dinas tidak dibiayai karena sudah menjadi tanggungan negara.
Nafkah lainnya adalah proses Anne menjadi seorang bupati. Dalam proses tersebut ada campur tangan Kang Dedi baik dari segi pembiayaan dan branding keberhasilan kepemimpinan bupati sebelumnya.
"Kan setiap pencalonan ada biaya, maka ada pembiayaan yang dikeluarkan dan pembiayaan yang dikeluarkan ada dua, pertama saya dan kedua wabup Pak Haji Aming. Pak Haji Aming bahkan sampai hari ini menanggung beban, sampai dilaporkan ke polisi karena ada beban yang terselesaikan, dan sekarang bebannya sudah terselesaikan secara bersama antara saya dan Pak Haji Aming karena saya tidak tega membiarkan dia harus menghadapi proses kepolisian karena ada tagihan utang yang belum dibayarkan. Sebagai sahabat dan orang tua saya harus membantu pak wakil menghadapi masalahnya dan insyaallah selesai dalam bulan ini," beber Kang Dedi.
Tidak sampai di situ, usai terpilih menjadi bupati masih ada kewajiban utang pembiayaan yang Kang Dedi Mulyadi selesaikan. Nilainya pun mencapai miliaran.
"Dan nanti yang akan disampaikan oleh pengacara kepada majelis hakim, kalau ada tuduhan tidak memberikan nafkah lantas pembiayaan yang dikeluarkan untuk menunjang keberhasilan seorang istri jadi bupati baik sebelum pencalonan maupun setelah menjalani pencalonan, apa kategorinya? Apakah bisa dikategorikan nafkah atau bukan? Kalau bukan kategori nafkah lantas kategori apa? Ini adalah rangkaian agar ada kepastian hukum yang dialami oleh saya," ucapnya.
Saat ditanya soal keinginan Anne untuk diberikan nafkah berupa tabungan keluarga, Kang Dedi kembali menjelaskan bahwa hingga saat ini seluruh kebutuhan keluarga termasuk pendidikan anak-anak ia cukupi. Bahkan aset pun bertambah.
"Saya sudah sampaikan ini aset kita, ini penghasilan ayah dalam setiap bulan, ini pengeluaran ayah dalam setiap bulan, sudah saya sampaikan. Kalau untuk ditabung itu bukan kategori nafkah, tapi tabungan keluarga. Kalau nafkah itu sesuatu yang kita gunakan dalam setiap hari. Nafkah dalam pemahaman saya adalah membantu istri menjadi bupati, mengeluarkan biaya, brand nama saya menjadi faktor keberhasilannya, kalau bicara cukup dalam pandangan kami yang orang desa orang yang biasa hidup sederhana itu sudah lebih dari cukup," ujar Kang Dedi Mulyadi.
Sidang kali ini pun berlangsung cepat. Dalam sidang kali ini Anne Ratna Mustika tidak hadir. Sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu 14 Desember 2022 mendatang.