Bukan Pemerkosaan, Paspampres dan Prajurit TNI Terancam Disanksi Berat

Panglima TNI Andika Perkasa di DPR
Sumber :

BANDUNG – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan update hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira paspampres berpangkat mayor. Terduga korban adalah prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad. 

Desain JETE Aura Series Bikin Wanita Makin Percaya Diri

Andika menegaskan baik terduga pelaku dan korban sama-sama ditahan.

"Yang jelas kedua pihak, baik yang diduga pemerkosa dengan korban kini dua-duanya sudah ditahan," kata Jenderal Andika di sela-sela pemeriksaan pasukan pengamanan pernikahan Kaesang dan Erina di Solo pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kolaborasi Amazfit dan Wild.AI: Solusi Kesehatan Berbasis Data Khusus Wanita

Menurut dia, penahanan terhadap dua orang tersebut dilakukan karena merujuk hasil pemeriksaan awal. Dia bilang ada dugaan yang membuat kasus ini tak seperti yang diberitakan pada awal munculnya tersebut. 

Maka itu, dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, belum ditemukan adanya korban dari kasus tersebut.

Amazfit Active Jadi yang Pertama Terintegrasi dengan Wild.AI, Khusus untuk Wanita

"Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan, berarti tersangka hanya dua. Mereka berdua adalah pelaku dan kita kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila," tutur eks Kepala Staf TNI AD (KSAD) tersebut.

Dia mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap dua prajurit itu masih terus dilakukan. Andika juga mengungkapkan jika kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran tindakan asusila maka sanksi berat bakal diterima kedua anggota, yaini pemecatan dari anggota TNI.

Halaman Selanjutnya
img_title