Polisi Gerebek Gudang Penyuplai Miras Bandung Raya di Rancaekek

Polisi gerebek gudang miras di Rancaekek
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

BANDUNG – Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Narkoba menggerebek gudang tempat tersimpannya minuman keras (miras) di Jalan Suplier II Blok V, Keluarahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Jumat, 9 Desember 2022.

Mencekam! Detik-detik Seorang Pria Terjebak Angin Puting Beliung di Rancaekek

Penggerebakan ini berkat informasi warga yang melaporkan jika adanya dugaan gudang miras distributor Bandung Raya di lokasi tersebut.

"Kasus ini terkait dengan tindak lanjut adanya informasi dari warga yang menginformasikan ada rumah di Komplek Rancaekek yang di duga sebagai gudang miras," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. dikutip dari VIVA, Sabtu, 10 Desember 2022.

Ronald Tannur Tega Lindas Tubuh Dini dengan Mobil hingga Terseret Sejauh 5 Meter

Gudang ini, lanjut Kusworo, sudah beroperasi menyuplai miras selama bertahun-tahun.

"Gudang ini yang rencananya akan mendistribusikan minuman-minuman keras ini ke warung-warung wilayah Bandung Raya, di wilayah Kotamadya Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Sumedang dan Bandung Barat," ujarnya.

Fakta Baru, Kepala Dini Dipukul dengan Botol Miras oleh Ronald Tannur

Barang haram ini digagalkan hasil dari operasi antik lodaya 2022 yang dilaksanakan pada bulan November 2022 lalu.

"Saat ini kita bisa mengamankan sebanyak 8.400 botol yang ada didalam 700 dus, perdusnya ada yang berisikan 12 ada yang 24 botol, kurang lebihnya 8.400 ke atas," katanya.

"Alhamdulilah 8.400 botol ini yang kita amankan mudah-mudahan kita bisa melewati kegiatan pengamanan malam tahun baru di Kabupaten Bandung ini dengan tanpa miras atau alkohol," lanjutnya.

Dari pengungkapan ini pihaknya menetapkan tersangka inisial NP. "Namun demikian, seandainya nanti dalam proses perkembangan penyelidikan ada berkembang maka kita akan kembangkan penyelidikan ini," katanya.