Kejari Pontianak Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL
- Istimewa
BANDUNG – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan dua orang tersangka inisial YT dan YF dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka berinisial YT dan YF merupakan Konsultan Pengawas dan pelaksana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudi Astanto membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial YT dan YF dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020.
“ Kedua tersangka tersebut pelaksana pekerjaan. Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
“Sementara Tersangka YF selaku Konsultan Pengawas. Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022,” ujar Rudi dikutip pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Rudi menambahkan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan dan pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan. Kemudian diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
“Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi pada tempat pembuangan akhir sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak,” tambahnya.