Deretan Warga Sipil Berpangkat Letkol Tituler Selain Deddy Corbuzier

Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier
Sumber :
  • Instagram/mastercorbuzier

BANDUNG – Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan kepada selebritis Deddy Corbuzier menuai polemik. Banyak pihak mempertanyakan urgensi pemberian pangkat perwira militer kepada Deddy Corbuzier. 

Ceritakan Kisah Kesatria Presiden Prabowo, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Tak Kuasa Tahan Air Mata

Diketahui, pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier itu diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto, dan telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Tituler merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu dan bersifat sementara di lingkungan TNI.

Relawan Prabowo Ultimatum Mobil Maung Pindad Jadi Operasional Menteri

Jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat tersebut bisa dicabut kembali. 

Dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Jelaskan Soal Makan Siang Gratis di Jawa Barat 15 ribu per Siswa

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Halaman Selanjutnya
img_title