Putri Ngaku Dipaksa Ferdy Sambo Bikin Laporan Pelecehan Seksual
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Terdakwa Putri Candrawathi melontarkan satu pengakuan terkait dengan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengaku dipaksa sang suami, Ferdy Sambo untuk membuat laporan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan kasus tersebut, diketahui Putri memberikan keterangan bahwa dirinya dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap saat Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin, 12 Desember 2022.
Mulanya, penasihat hukum Bharada E mencecar soal laporan kasus dugaan pelecehan tersebut kepada Putri. Kemudian, Putri membenarkan bahwa ada pemaksaan di balik pembuatan laporan itu.
"Saudara saksi menyampaikan pada saat saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa suami saudara, betul?," tanya penasihat hukum Bharada E.
"Betul," jawab Putri.
"Saudara saksi mengatakan disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?" tanya Penasihat hukum Bharada E lagi.