Segini Harga Rokok per 1 Januari 2023

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Batas kenaikan harga jual eceran akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Meski Keturunan Rasulullah, Habib Bahar Ngaku Belum Pernah Mimpi Bertemu Sang Nabi: Itu Karena Rokok

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Untuk kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Update! Penyaluran THR ASN di 12 Daerah Ini Sudah Diterima, Jumlahnya Fantastis

"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II dikutip VIVA, Senin 19 Desember 2022.

Adapun peraturan itu ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Soal Geng Putra Vincent Rompies, Ini Pengakuan Siswa Binus School Serpong: Sudah 9 Tahun

Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023:

Ilustrasi pekerja industri rokok

Photo :
  • Bea Cukai
Halaman Selanjutnya
img_title