Masih Bisa Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Harus Penuhi Syarat Ini

Partai Ummat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

BANDUNGPartai Ummat masih berkesempatan menjadi peserta pemilu 2024 berdasarkan hasil mediasi dengan KPU RI di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Partai yang dibesut Politikus senior Amien Rais itu harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dulu.

5 Aplikasi Penghasil Uang Termanjur di 2024, Bisa Cuan Rp745 Ribu

Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu sesuai mediasi kedua, Selasa malam, 20 Desember 2022.

"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

5 Aplikasi Penghasil Uang Paling Ampuh di 2024, Bisa Cuan Rp984 Ribu

Dalam amar putusan tersebut, beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat, di antaranya, harus memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai di 5 kabupaten kota Provinsi NTT.

Kedua, yakni memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.

5 Aplikasi Penghasil Uang Paling Ampuh di Tahun Ini, Bisa Cuan Rp889 Ribu

Untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember 2022. 

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title