KPU Dinilai Curang, Loloskan 3 Partai 'Bermasalah'
- VIVA
Bandung – Belakangan ini muncul desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersikap adil dengan mencoret tiga partai yang diduga sengaja diloloskan untuk pemilu 2024. Partai yang diduga diloloskan yaitu Partai Gelora, PKN, dan juga Partai Garuda.
Sebelumnya, ada Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat yang mengatakan, KPU curang dengan meloloskan ketiga partai itu. Ibnu menyebut, kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk ketiga parpol tersebut.
Komisioner KPU Idham Kholid, membantah adanya tudingan bahwa KPU pusat telah memberikan instruksi ke KPU di daerah untuk meloloskan partai tertentu. Idham menjelaskan, instruksi yang diberikan kepada pengurus KPU Daerah adalah agar KPU Daerah ikuti ketentuan yang telah diberikan KPU Pusat.
Dia membantah apabila instruksinya itu disebut untuk meloloskan partai tertentu. Dia hanya meminta KPU Daerah bekerja sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan salah seorang anggota KPU Daerah yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan ada arahan agar KPU Daerah meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. apabila tidak dilakukan maka diancam akan dimasukkan ke Rumah Sakit.
Menurut Saksi, ancaman itu disampaikan sendiri Idham Kholid dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta. Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi apa yang harus ditaati. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.
Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," papar saksi.
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong," kata saksi.