Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan, Pengusaha Protes Tak Setuju

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

Sementara itu, rencana larangan penjualan rokok tersebut sudah  ditetapkan Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Hal itu tertuang dalam lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022.

Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Ini Harapan dan Pesan Presiden Jokowi

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran tersebut.

Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Presiden Senegal Lakukan Praktik Poligami, Jadi Negeri Pertama yang Miliki 2 Ibu Negara