DPR Ingatkan Bakamla Soal Ancaman China dan Vietnam di Laut Indonesia
- istimewa
Beberapa kapal China Coast Guard terdeteksi bergerak keluar masuk wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara sepanjang tahun 2022. Meskipun telah diputuskan oleh the Permanent Court of Arbitration bahwa klaim nine-dash line (NDL) Pemerintah Tiongkok tidak berdasar dalam hukum internasional, Pemerintah Tiongkok sering mengoperasikan CCG di wilayah klaim NDL yang tidak berdasar ini, termasuk di ZEE Indonesia.
Kapal CCG memang dapat menikmati kebebasan melintas (freedom of navigation) di ZEE Indonesia, namun memiliki serangkaian kewajiban, utamanya kewajiban menghormati (due regard obligation) hak berdaulat Indonesia di wilayah ini. Pada faktanya, kapal CCG 5403 tidak hanya sebatas melintas selama berada di ZEE Indonesia. Berdasarkan analisis IOJI terhadap pergerakan kapal CCG 5403 pada September 2022 dan rekaman lokasi Nelayan Natuna, kapal CCG 5403 diperkirakan berjarak kurang lebih 750 meter dari kapal nelayan tersebut.
Menurut pengakuan Nelayan Natuna yang merekam aktivitas CCG5403, kapal CCG 5403 juga sempat memotong haluan kapal nelayan. Tindakan kapal CCG ini jelas mengganggu bahkan membahayakan kapal nelayan Natuna.
Dengan demikian, operasi Kapal CCG 5403 ini dapat diinterpretasikan sebagai bentuk nyata gangguan terhadap pemanfaatan hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam di ZEE Indonesia. Pemerintah Tiongkok, melalui operasi Kapal CCG 5403, dapat disimpulkan telah melakukan pelanggaran kewajiban due regard terhadap Pemerintah Indonesia.