Nasib iPhone 16 yang Masih Ilegal di Indonesia
VIVABandung – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan terkait status iPhone 16 di tanah air.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seluruh unit iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia secara tegas dinyatakan ilegal.
Dasar dari penetapan status ilegal ini berkaitan erat dengan komitmen investasi Apple di Indonesia yang belum terpenuhi sepenuhnya. Dari total komitmen investasi yang disyaratkan sebesar Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun, menyisakan kekurangan sebesar Rp240 miliar.
Kesenjangan ini menjadi hambatan signifikan bagi Kemenperin dalam proses penerbitan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
Konsekuensi dari status ilegal ini membawa dampak serius bagi ekosistem peredaran iPhone 16 di Indonesia. Kemenperin telah menginstruksikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual-beli perangkat tersebut di pasar domestik.
Lebih jauh lagi, masyarakat didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan iPhone 16 yang ditemukan di pasaran kepada pihak berwenang.
Meskipun demikian, masih terdapat celah legal bagi masyarakat yang ingin memiliki iPhone 16. Regulasi yang berlaku masih memungkinkan warga negara Indonesia untuk membawa iPhone 16 sebagai barang pribadi dari luar negeri dengan batasan maksimal dua unit per penumpang.