DPR Ingatkan Bakamla Soal Ancaman China dan Vietnam di Laut Indonesia

Anggota Komisis 1 DPR RI Muhammad Farhan
Sumber :
  • istimewa

"Kemudahan akses kepada mereka memberi tambahan kemampuan kita dalam membangun pertahanan. Bahkan kerjasama tidak terbatas pada bidang militer saja, bahkan Bakamla pun bisa mendapatkan manfaat tersebut. Apalagi Jepang sekarang menaikkan anggaran pertahanannya menjadi 2 persen dari GDP nya, yang artinya kenaikan 100 persen. Maka mereka butuh mitra pengamanan laut yang besar seperti Indonesia. Pilihan menarik lain yaitu meningkatkan kerjasama perikanan dengan  Taiwan yang mampu menaikan produktivitas di laut Natuna dengan kepatuhan yang relatif baik juga," terangnya.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Lembaga IOJI merilis dua kejahatan yang dilakukan Vietnam dan China, di antaranya :

1. Dugaan Illegal Fishing KIA Vietnam di Laut Natuna Utara

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati maupun non-hayati di ZEE Indonesia. Negara lain tidak dapat ikut menikmati sumber daya dimaksud tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berwenang mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia tanpa izin, termasuk penangkapan kapal dan penuntutan pidana. Pengambilan tindakan - tindakan di atas bahkan merupakan kewajiban utama (primary responsibility) Indonesia dalam rangka mencegah dan menindak kegiatan IUU-Fishing di ZEE Indonesia.

Penggunaan pair trawl oleh KIA Vietnam berdampak pada kerusakan karang dan penurunan stok ikan di wilayah perairan Vietnam sehingga KIA-KIA Vietnam ini beralih ke kawasan Laut Cina Selatan. Intrusi KIA Vietnam dalam ZEE Indonesia telah mengganggu sumber penghidupan nelayan - nelayan lokal Natuna dengan berkurangnya hasil tangkapan. Alat tangkap pair trawl atau pukat hela dasar dua kapal atau pukat hela pertengahan dua kapal sendiri dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh WPP NRI. 

Stop Jual Beli Daging dan Konsumsi Anjing-Kucing, Bahaya Guys!

Instansi penegak hukum, dalam hal ini TNI AL, PSDKP-KKP, dan BAKAMLA perlu melakukan penindakan dan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera berdasarkan Undang-Undang Perikanan maupun Undang-Undang lain dalam hal ditemukan kejahatan lain yang menyertai.

2. Ancaman Keamanan Laut oleh Kapal China Coast Guard (CCG)

Halaman Selanjutnya
img_title