Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Gegara Tak Terima Dipecat

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Petisi Online Dika Prakasa Desak Pencopotan Gus Miftah dari Jabatan Utusa Khusus Presiden

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022 siang.

Gelombang Petisi Bermunculan Tuntut Pencopotan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf: Saya Sering Bercanda

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.