GeoDipa Tuntaskan Pelepasan Hak 29 Bidang Lahan Kompensasi IPPKH Patuha 2
- Istimewa
BANDUNG – Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 & Patuha Unit 2.
Dalam upaya pengembangan Proyek PLTP Patuha 2, GeoDipa telah memperoleh izin untuk mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat seluas ±2,82 Ha melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan nomor SK.32/1/KLHK/2021.
Berdasarkan IPPKH tersebut, GeoDipa memiliki kewajiban dalam menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH, serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.
Adapun lahan kompensasi tersebut memiliki luas ± 6 Ha, berada di Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dan telah mendapatkan rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Secara teknis, lahan kompensasi tersebut telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta telah mendapat persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.
Saat ini, GeoDipa telah menunaikan komitmennya dalam menyelesaikan tahap pelepasan hak ke-29 bidang tanah yang telah ditandatangani oleh warga sebagai penjual tanah tersebut.