Herry Wirawan, Sang 'Predator' Santri Bakal Dieksekusi Mati
Rabu, 4 Januari 2023 - 07:51 WIB
Sumber :
- Antara / Novrian Arbi
Dalam putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan keringanan hukuman atau kasasi. Namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu, 4 Januari 2023.
Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.