Herry Wirawan, Sang 'Predator' Santri Bakal Dieksekusi Mati

Terdakwa Herry Wirawan saat mendengar putusan hakim.
Sumber :
  • Antara / Novrian Arbi

Dalam putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan keringanan hukuman atau kasasi. Namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Merinding! Hotman Paris Ungkap Bagaimana Cara Pelaku Memperkosa Vina Ramai-ramai

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu, 4 Januari 2023.

Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Psikolog Kritik Gus Miftah Soal Etika Saat Makan Bersama Para Pejabat: Kurang Beradabb