Herry Wirawan, Sang 'Predator' Santri Bakal Dieksekusi Mati

Terdakwa Herry Wirawan saat mendengar putusan hakim.
Sumber :
  • Antara / Novrian Arbi

BandungHukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. Hal itu lantaran permohonan kasasinya ditolak olah Mahkamah Agung (MA).

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Diketahui, Herry merupakan pemerkosa belasan santri dalam yang terjadi dalam kurun 2016-2021. Akibat hal itu, pa pun harus mempertanggungjawakan perbuatannya di muka hukum.

Dalam persidangan, Herry Wirawan pun dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sementara oleh Pengadilan Negeri Bandung, pemerkosa biadab itu dihukum penjara seumur hidup.

Santri Ma'had Aly Banjir Kesempatan 5.915 Formasi CPNS Kemenag

Herry Wirawan terbukti bersalah telah melalukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati

Photo :
  • Kolase Instagram
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukumat mati. Amar putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.

Dalam putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan keringanan hukuman atau kasasi. Namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu, 4 Januari 2023.

Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.