Herry Wirawan, Sang 'Predator' Santri Bakal Dieksekusi Mati
- Antara / Novrian Arbi
Bandung – Hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. Hal itu lantaran permohonan kasasinya ditolak olah Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Herry merupakan pemerkosa belasan santri dalam yang terjadi dalam kurun 2016-2021. Akibat hal itu, pa pun harus mempertanggungjawakan perbuatannya di muka hukum.
Dalam persidangan, Herry Wirawan pun dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sementara oleh Pengadilan Negeri Bandung, pemerkosa biadab itu dihukum penjara seumur hidup.
Herry Wirawan terbukti bersalah telah melalukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukumat mati. Amar putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Dalam putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan keringanan hukuman atau kasasi. Namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu, 4 Januari 2023.
Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.