Hukuman Mati Herry Wirawan Sudah Tepat? Begini Kata Kemenag

Terdakwa Herry Wirawan saat mendengar putusan hakim.
Sumber :
  • Antara / Novrian Arbi

BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirwawan. Dengan demikian, 'predator' tersebut tetap dijatuhi hukuman mati.

Tok! 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025, Sidang Isbat Kemenag Ungkap Hasilnya

Kementerian Agama (Kemenag) menilai hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan adalah sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Terlebih bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Januari 2022.

Tarawih Pertama Malam Ini atau Besok? Cek Keputusan Final Kemenag!

Waryono menuturkan, hukuman mati tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku asusila.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusaiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan ini bisa memberikan efek jera," jelasnya.

Niat Mandi Sunnah Jelang Puasa Ramadan 2025, Lengkap dengan Caranya

Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati

Photo :
  • Kolase Instagram

Waryono juga menjelaskan, kasus Herry Wirawan ini terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya
img_title