Hukuman Mati Herry Wirawan Sudah Tepat? Begini Kata Kemenag
- Antara / Novrian Arbi
BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirwawan. Dengan demikian, 'predator' tersebut tetap dijatuhi hukuman mati.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan adalah sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Terlebih bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Januari 2022.
Waryono menuturkan, hukuman mati tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku asusila.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusaiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan ini bisa memberikan efek jera," jelasnya.
Waryono juga menjelaskan, kasus Herry Wirawan ini terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.