Pembuat-Penjual Video Intip Celana Dalam Wanita Diringkus Polisi di Bandung

Pelaku sekaligus pemilik akun medsos muat konten porno
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

Akibat perbuatannya, pelaku AM dijerat pasal 35 UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak enam miliar rupiah.

Korban Pertama Agus Percaya Ilmu Hitam, Deddy Corbuzier: Itu Saja Sudah Salah