Pembuat-Penjual Video Intip Celana Dalam Wanita Diringkus Polisi di Bandung

Pelaku sekaligus pemilik akun medsos muat konten porno
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil meringkus pria paruh baya berinisial AM (51) warga Cileunyi Kabupaten Bandung, yang merupakan pelaku sekaligus pemilik akun media sosial yang memuat konten-konten pornografi dan pelecehan dengan mengintip celana dalam wanita.

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Terungkap, Begini Cara Tarsum Potong Tubuh Korban

AM yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu dicokok Polisi karena kelakuannya mengintip serta merekam pakaian dalam wanita dan memperjual belikannya di media sosial. Aksi nyelenehnya itu sendiri sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun.

Beserta barang bukti, AM pun diperlihatkan kepada publik saat pers conference, usai acara Jumat Curhat Polresta Bandung di aula kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat, 6 Januari 2023.

Selamat Pelaku UMKM Dapat Saldo DANA Rp50 Juta, Segera Daftar di SINI

"Setelah mendapat laporan dari salah satu korban, jajaran satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya, di kawasan Cileunyi", terang Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Di media sosial miliknya, AM sendiri memiliki pengikut sebanyak 11.500, sedangkan members di grup berbayar untuk melihat foto dan video daleman wanita itu, pelaku memiliki 1.531 orang anggota.

Ayo DAFTAR di Sini! Pelaku UMKM Berkesempatan Raih Saldo DANA Rp50 Juta

"Motif awalnya hanya untuk koleksi pribadi pelaku. Namun ketika bertemu dengan temannya, si teman ini menyarankan kenapa tidak dijual saja, sehingga yang bersangkutan membuat grup di media sosial. Bagi yang ingin melihat foto dan video harus bayar antara 50 hingga 100 ribu rupiah. Dari aksinya ini pelaku sudah meraup uang sekitar seratus juta rupiah selama satu tahun," lanjut Kusworo Wibowo.

Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan kamera handphone dengan sasaran wanita yang menggunakan rok. AM sendiri mencari mangsanya di tempat keramaian saat korban berdesakan.

Akibat perbuatannya, pelaku AM dijerat pasal 35 UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak enam miliar rupiah.