PDIP Bukan Tak Setuju Proporsional Terbuka, Hanya Mengikuti Putusan MK

Puan Maharani berpidato
Sumber :
  • antvklik.com

Bandung – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review sistem pemilihan umum. Baik yang diputuskan adalah sistem proporsional tertutup maupun proporsional terbuka.

Prediksi Kemenangan Antara Farhan dan Haru dalam Pilwalkot Bandung 2024

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Senin, 9 Januari 2023 kemaren setelah pembukaan Bimtek Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten Kota Fraksi PDIP se-Indonesia di Jakarta.

"Adanya judicial review yang mengusulkan proporsional terutup, ya silahkan saja bagaimana MK memutuskan. Toh kemarin-kemarin juga proporsional terbuka, PDI Perjuangan juga mengikuti hal tersebut. Jadi, kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK," kata Puan seperti yang dilansir TVonenews Senin kemaren.

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pilkada Damai, Fokus Tingkatkan Partisipasi Warga

Putri dari Megawati Soekarno Putri itupun menjelaskan alasan atas ketidakhadiran PDIP dalam pertemuan parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu.

Menurutnya, PDIP memilih mentaati  konstitusi dan mengikuti putusan MK terkait uji materi sistem pemilu, apapun hasilnya.

JAN: Hadiah Ulang Tahun untuk Prabowo Adalah Tunaikan Janji Kabinet Zaken Penuhi Harapan Rakyat

"Ketidakhadiran PDI Perjuangan bukan karena kami tidak bersepakat atau sepakat. Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada. Karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya, 7 parpol yakni Partai Golkar,  Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menghadiri pertemuan pada hari Minggu, 8 Januari 2023 di Jakarta dan menolak sistem proporsional tertutup

Sementara itu, meski Partai Gerindra tidak hadir pada pertemuan tersebut, namun juga ikut bersepakat dengan 7 Parpol yang hadir.